Lapor SPT online adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai kelengkapan syarat pembayaran pajak tersebut. Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang yang wajib membayar pajak. Berikut dibawah ini adalah prosedur lapor SPT online.
Siapkan Formulir 1721
Formulir 1721 adalah bukti potong pajak yang digunakan oleh wajib pajak. Formulir 1721 wajib diberikan oleh bendahara instansi terkait atau pemotong pajak.
Buka dan Masuk ke Website www.pajak.go.id
Ketikkan www.pajak.go.id untuk membuka situs tersebut. Lalu, klik login yang berada di sudut kanan atas. Kemudian, login ke situs tersebut dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandinya. Setelah itu Anda masuk ke halaman dashboard.
Klik “Lapor”
Di halaman dashboard, klik “Lapor”. Setelah itu, klik icon “e-Filing”. Pastikan oleh Anda, bahwa Anda sudah memegang segala berkas data untuk melakukan lapor SPT online. Jadi, ketika Anda sudah klik “Lapor” yang kemudian klik icon “e-Filing”, Anda siap untuk mengisi formulirnya tanpa bolak-balik dari meja komputer ke tempat Anda menyimpan berkas.
Klik “Buat SPT”
Klik “Buat SPT”, lalu jawab pertanyaan-pertanyaan yang ada. Jika jawabannya tepat, maka muncul tombol “SPT 1770 SS”.
Isi Formulir Pembuatan SPT Part 1
Di langkah ini, Anda berada di halaman formulir SPT. Isi data formulirnya dengan data berupa tahun pajak, status SPT, serta pembetulan. Lalu, klik icon “Selanjutnya”. Setelah itu, sistem secara otomatis mendeteksi apakah ada data pembayaran pajak oleh pihak ketiga. Jika ada, gunakan data tersebut untuk pengisian SPT. Jika tidak ada, gunakan formulir 1721/bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
Selanjutnya, di bagian A, isi dengan data penghasilan bruto selama setahun untuk poin 1. Isi data berupa pengurang biaya untuk poin 2. Adapun pengurang biaya yang dimaksud adalah biaya jabatan, Tunjangan Hari Tua, iuran pensiun, atau yang lainnya.
Isi Formulir Pembuatan SPT Part 2
Langkah selanjutnya adalah pilih “Penghasilan Tidak Kena Pajak”, maka secara otomatis sistem menghitung nilai pajak. Untuk poin 6, isi dengan nilai Pph yang telah dipotong oleh perusahaan. Selanjutnya, Anda akan tahu status SPT-nya. Adapun status SPT yang mungkin muncul adalah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Jika statusnya nihil, klik “Lanjut ke B”. Jika SPT kurang bayar, Anda diminta untuk membuat e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksinya, serta tanggal dan jumlah pembayarannya. Jika SPT lebih bayar, upload dokumen pendukung yang berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan. Di bagian B, isi data penghasilan final dan yang tidak kena pajak. Lalu, masuk ke bagian C, isi data nominal dan utang.
Klik “Kirim SPT”
Anda masuk ke bagian D. Di bagian D, Anda centang “Setuju” jika data yang diisi dirasa sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi dengan kode yang dikirim ke email Anda. Terakhir, klik “Kirim SPT”.
Cek Email Anda
Setelah mengirim SPT Anda secara online, Anda diminta untuk mengecek email Anda. Untuk apa? Untuk melihat bukti penerimaan elektronik yang memberi tahu bahwa SPT telah terekam oleh sistem milik Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Usulan untuk Perbaikan Sistem Lapor SPT Online
Terdapat usulan untuk perbaikan sistem pelaporan SPT online, yaitu pertama buatlah tampilan atau antarmuka sistem atau programnya lebih friendly. Misalnya, terdapat animasi, dan lebih simple. Kedua, langkah-langkah yang ada dibuat menjadi lebih sederhana dan tidak rumit sehingga proses lebih cepat dan mudah.
Ketiga, hindari penggunaan kode atau angka yang terlalu banyak sehingga pengguna sistem tidak pusing. Terakhir, ada layanan berupa chat yang menanggapi secara current dan online ketika Anda melakukan pelaporan SPT online tersebut. Jadi, tertangani segala kendala yang mungkin terjadi selama Anda mengisi formulir di sistem tersebut.
Demikian pembahasan mengenai prosedur lapor SPT online, dan mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membayar pajak. Jika Anda tertarik untuk membuat SPT dan melaporkannya, Anda bisa menerapkan pembahasan di atas. Terutama jika Anda memiliki kesibukan tinggi sehingga lebih cocok untuk pelayanan secara online.